Selasa, 08 Mei 2018

Makalah Pasar Uang Syari'ah

Fiqih Mu'amalah Pasar Uang Syariah


  • Latar Belakang

 Keberadaan pasar uang ini sebenarnya sangat terkait erat dengan permasalahan likuiditas. Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.7 Karenanya keberadaan pasar uang dalam sistem perekonomian sangat mutlak dibutuhkan, diakibatkan banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Dengan demikian, dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini dihubungkan dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya dibutuhkan suatu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan syariah di Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.


  • Rumusan masalah 


  1. Apa yang dimaksud pasar uang syari’ah ?
  2. Bagaimana prinsip  pasar uang syari’ah dalam islam ?
  3. Bagaimana fatwa DSN pada pasar uang syari’ah ?
  4. Apa saja lembaga pasar uang syari’ah ?


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pasar Uang 
Pasar uang (Money Market) adalah suatu mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Dalam praktek pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk mengguanakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga bank maaupun bukan bank.
Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi  atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.

Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang adalah sebagai berikut :
Melalui pasar uang dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembayaran sector riil
Perusahaan dapat meningkatkan/mempercaya untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan notes, commercial paper, dan instrument jangka pendek yang sejenis.
Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
Lembaga-lembaga keuangan perlu mengembankan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan dapat berkembang.
Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal bisa menjadi samar jika dikaitkan dengan pembayaran jangka panjang. Pada pasar modern yang canggih mungkin sekali perusahaan memperoleh pembiayaan jangka panjang di pasar uang melalui emisi commercial paper secara terus-menerus. Namun, demikian satu hal yang tetap berbeda adalah semua instrumen pasar  uang adalah utang dan jangka waktunya lebih pendek. Sedangkan pembiayaan jangka panjang dan atas modal sendiri yang sesungguhnya hanya dapat diperoleh dari pasar modal. 

Prinsip Syariah Dalam Pasar Uang
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih. 
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka panjang.
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar bank dengan prinsip syari’ah adalah:
Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya" 
Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank;
Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut: 
Pertama : Ketentuan Umum
Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pasar uang antar bank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) udharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia). 

Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. 


Lembaga-lembaga Pasar Uang Syari’ah
Para partisipan utama di pasar uang antara lain  bank: lembaga-lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, korporasi bisnis, departemen keuangan pemerintah, dan Bank sentral. Bank-bank menggunakan pasar uang karena alasan likuiditas, terutama untuk menyesuaikan ketidak sesuaian antara aset dan  liabilitas di dalam neraca mereka. Mereka akan menggunakan pasar uang untuk memperoleh likuiditas atau menempatkan surplus dana mereka selama suatu periode tertentu.
Mereka juga dapat membeli berbagai instrumen pasar uang seperti surat utang pemerintah, menginvestasikan surplus dana, atau menjual instrumen-instrumen yang mereka miliki ini untuk menghimpun dana.
Berdasarkan pernyataan diatas, lembaga-lembaga pasar uang dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu :
Lembaga-lembaga Non perbankan
Perusahaan asuransi
Perusahaan dana pension
Perusahaan reksadana
Perusahaan unit trust
Lembaga-lembaga perbankan
Bank sentral
Bank komersial
Bank investasi
Lembaga diskon
Broker uang

KESIMPULAN 
Pasar uang (Money Market) adalah suatu mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Prinsip islam dalam pasar uang syari’ah yaitu; firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”



DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html , diakses pada 17-04-18, pukul 09:17 WIB

Kasmir, 2012 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada) hal. 28-29

Nasarudin M. Irsan, SH, dkk, 2011. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta; Kencana Prenada Media Group) hal. 19-20
Adiwarman A. Karim. 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hal. 9
http://hermaninbismillah.blogspot.co.id/2010/06/pasar-uang-syariah.html, diakses pada 17-04-18, pukul 12:23

Asraf  Dusuki Wajdi, 2015, Sistem Keuangan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal. 424

Tidak ada komentar: