PEMINANGAN
(KHITBAH)
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Allah SWT
sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar
memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan
sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini
disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai
potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan
oleh manusia. Di antara
potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang
di antaranya pula adalah naluri untuk melestarikan
keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu).Naluri
ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan
dari luar.
Islam memandang ini sebagai hal yang
fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya
dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk
yang mulia, maka Allah SWT menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus
diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh
Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan
masalah yang satu ini. Di antaranya adalah
pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus
dipilih oleh seorang muslim.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis menyimpulkan beberapa rumusan masalah, sebagai
berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan definisi, syarat-syarat,
hantaran, dan akibat pembatalan peminangan?
2.
Apakah yang dimaksud dengan masalah aurat dan
anggota tubuh yang boleh dilihat oleh lawan jenis?
3.
Apakah yang dimaksud dengan khalwat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi,
Syarat-syarat, Hantaran, dan Akibat Pembatalan Peminangan
D e f i n i s i
Peminangan berasal dari kata “pinang”
dengan kata kerja meminang. Yaitu meminta seorang perempuan (untuk dijadikan istri);[1]
melamar Sinonim meminang adalah melamar yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Kata "khitbah" ini merupakan bentuk masdar dari kata خطب yang berarti meminang atau melamar.[2]
Sementara untuk pengertian istilah sebagai berikut:
1. Dalam
Ensiklopedi Islam Indonesia
dijelaskan bahwa khitbah artinya
lamaran atau pinangan, yaitu lamaran seorang laki-laki yang hendak memperistri
seorang perempuan, baik perempuan itu masih gadis atau sudah janda. Dalam hal
ini pinangan bisa dilakukan oleh pihak laki-laki maupun wanita sesuai dengan
adat yang berlaku pada masyarakat atau lingkungan mereka tinggal.[3]
2. Ulama
Kontemporer, Wahbah az-Zuhailiy
mengatakan bahwa khitbah adalah
pernyataan keinginan dari seorang lelaki untuk menikah dengan wanita tertentu,
lalu pihak wanita memberitahukan hal tersebut pada walinya. Adakalanya
pernyataan keinginan tersebut disampaikan dengan bahasa jelas dan tegas (sharih)
atau dapat juga dilakukan dengan
sindiran (kinayah).[4]
3. Menurut
Sayyid Sabiq, meminang dimaksudkan sebagai permintaan seorang laki-laki kepada
wanita, untuk diperkenankan dipilih menjadi seorang istri bagi pihak yang
meminta dengan tradisi umum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.[5]
4. Menurut Abu
Zahrah, khitbah adalah permohonan seorang laki-laki atas kesediaan seorang
wanita tertentu untuk diperistri, yang diajukan kepada wanitaitu sendiri atau
kepada kuasanya (wali) dengan penjelasan-penjelasan yang dimaksud.[6]
Dasar Hukum
Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai
perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai, yang laki-laki
menjadi tenang terhadapnya, dengan orang yang diinginkannya sebagai suami
baginya sehingga menuju pelaksanaan pernikahan.[7] Ia seorang
yang menyenangkan untuk ketinggian istrinya secara indrawi dan maknawi sehingga
tidak menyusahkan hidupnya dan mengeruhkan kehidupannya.
Sedangkan di dalam al-Qur’an juga
disebutkan:
ولاجناح
عليكم فيما عرَضتم به من خطبة النساء اوكنتم فى انفسكم علم الله انكم ستذكرونهن
ولكن لاتواعدوهن سرا الا ان تقولوا قولا معروفا ولاتعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ
الكتاب اجله واعلموا ان الله يعلم ما فى انفسكم فاحذروه واعلموا ان الله غفور حليم
(البقرة: ٢٣٥ )
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,
oleh karena itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka dengan
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang
ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah,
sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada
dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun”.[8]
Sabda
Rasulullah SAW:
لا يخطب
احدآم على خطبة اخيه, حتى يترك الخاطب قبله اويأذن له (متفق عليه(
Artinya: “Tidak diperbolehkan seseorang meminang pinangan
saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau peminang
sebelum mengizinkannya”.[9]
Hadits di atas menjelaskan bahwa, setelah terjadi peminangan dan
mereka resmi bertunangan, maka hukumnya haram bagi laki-laki lain untuk
meminangnya. Tetapi, jika peminangan tersebut masih dalam tingkat musyawarah antara
menerima dan menolak dari pihak wanita, maka diantara ulama’ fiqh terjadi
perbedaan. Imam Hanafi makruh meminangnya.[10]
Sedangkan Ibnu Hazm membolehkan meminang wanita tersebut.[11]
Lain halnya kedua pendapat tersebut Sayid Sabiq berpendapat haram meminang
wanita yang sedang dipinang orang lain.[12]
Meskipun
peminangan atau khitbah banyak disinggung dalam al-Qur’an maupun hadis
Rasulullah SAW, akan tetapi tidak ditemukan secara jelas perintah atau larangan
untuk melakukan khitbah. Oleh karenanya tidak ada ulama yang menghukumi khitbah
sebagai sesuatu yang wajib.[13]
Sedangkan khitbah (peminangan) menurut Imam Syafi’i dan Hanafi
mengatakan bahwa, hukumnya adalah sunah, sebagaimana mengadakan pengumuman aqad
nikah.[14] Akan tetapi
Daud Al-Dhahiri dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa
hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis
nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan
tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan.[15]
Di kalangan asy-Syafi’iyah, meminang itu dianjurkan sebab Nabi
telah melakukannya. Nabi telah meminang Aisyah binti Abu Bakar, dan juga
meminang Hafshah binti Umar. Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
الأ صل فى
الأ مر للو جو ب و لا تد ل على غیر ه الا بقر ینة
Artinya: “pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan
(arti) wajib, dan tidak menunjukkan kepada (arti) selain wajib kecuali terdapat
qarinah-Nya.”[16]
Syarat-syarat
Syarat-syarat
meminang ada dua macam, yaitu:[17]
1. Syarat
mustahsinah,
Syarat mustahsinah
adalah syarat yang merupakan anjuran pada laki-laki yang hendak meminang agar
meneliti wanita yang akan dipinangnya sebelum melangsungkan peminangan. Syarat mustahsinah tidak wajib untuk dipenuhi,
hanya bersifat anjuran dan baik untuk dilaksanakan. Sehingga tanpa adanya
syarat ini, hukum peminangan tetap sah. Syarat-syarat mustahsinah tersebut adalah:
a. Wanita
yang dipinang hendaknya sekufu atau sejajar dengan laki-laki yang meminang.
Misalnya sama tingkat keilmuannya, status sosial, dan kekayaan.
b. Meminang
wanita yang memiliki sifat kasih sayang dan peranak.
c. Meminang
wanita yang jauh hubungan kekerabatannya dengan lelaki yang meminang. Dalam hal
ini sayyidina ‘Umar bin Khattab mengatakan bahwa perkawinan antara seorang
lelaki dan wanita yang dekat hubungan darahnya akan melemahkan jasmani dan
rohani keturunannya.
d. Mengetahui
keadaan jasmani, akhlak, dan keadaan-keadaan lainnya yang dimiliki oleh wanita
yang akan dipinang.
2. Syarat
lazimah
Syarat lazimah
ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya
peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah. Syarat-syarat tersebut adalah:
a. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan sekalipun telah lama ditinggalkan oleh suaminya.
b. Tidak
diharamkan untuk menikah secara syara’. Baik keharaman itu disebabkan oleh
mahram mu’abbad, seperti saudari kandung dan bibi, maupun mahram mu’aqqat
(mahram sementara) seperti saudari ipar. Adapun penjelasan tentang
wanita-wanita yang haram dinikahi terdapat dalam firman Allah surat
an-Nisa’ ayat 22-23.
c. Tidak
sedang dalam masa iddah. Ulama sepakat atas keharaman meminang atau berjanji
untuk menikah secara jelas (sarih) kepada wanita yang sedang dalam masa
iddah, baik iddah karena kematian suami maupun iddah karena terjadi talaq
raj’iy maupun ba’in. Allah SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat
235:
H a n t a r a n
Salah satu pihak dalam peminangan terkadang memberikan
sesuatu pada pihak lainnya. Ulama sepakat jika pemberian tersebut berupa mahar,
maka peminang boleh meminta mahar itu secara mutlak, baik pemutusan pinangan
tersebut dari pihak wanita, laki-laki, maupun kedua belah pihak. Wanita tidak
bisa memiliki mahar selama akad belum dilaksanakan secara sempurna sehingga
peminang boleh memintanya kembali dalam segala kondisi.
a. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hadiah yang
diberikan dalam peminangan hukumnya sama dengan hibah. Peminang dapat menarik
kembali kecuali barang tersebut sudah rusak atau tidak ada.
b. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hadiah wajib
dikembalikan jika barangnya masih ada, atau dikembalikan persamaan atau
harganya jika barangnya telah rusak atau lebur, baik pemutusan pinangan itu
berasal dari pihak wanita maupun dari pihak lelaki.
c. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa pihak yang
memutuskan tidak boleh meminta kembali pemberiannya, baik barangnya masih ada
maupun sudah tidak ada. Pihak yang berhak meminta barangnya adalah pihak yang
tidak menggagalkan pinangan. Dia berhak menerima barangnya jika masih ada, atau
menerima harganya jika barang pemberiannya sudah tidak ada.
Akibat Pembatalan
Peminangan
Putusnya peminangan terjadi sebab pembatalan dari salah satu
pihak atau kesepakatan di antara keduanya. Peminangan juga usai jika salah satu
pasangan ada yang meninggal dunia. Apabila seorang perempuan membatalkan
pinangan karena ada lelaki lain yang meminangnya, lalu ia menikah dengan
peminang kedua, maka perbuatan wanita tersebut haram namun pernikahannya tetap
sah.
Peminangan juga termasuk komitmen atau janji untuk melakukan
akad, oleh karena itu membatalkan peminangan makruh menurut mayoritas ulama’ dan haram menurut sebagian lainnya. Wali atau tunangan yang menarik
kembali janjinya tanpa suatu alasan yang jelas hukumnya makruh, namun tidak
sampai haram. Perumpamaannya adalah seperti seorang pembeli yang telah menawar
barang namun tidak jadi membelinya. Seorang peminang juga makruh untuk
membatalkan peminangan jika wanita tersebut telah tertarik pada dirinya. Ada
beberapa pendapat ulama:
1. Menurut
golongan Syafi’iyah dan Hanbali, haram meminang wanita yang masih
dalam pinangan orang lain adalah apabila telah tegas diterima pinangan itu oleh
si wanita, atau walinya yang berhak menerima pinangan, kalau ditolak tentulah
tiada haram.[18]
2. Menurut
Ibnu Rusyd, dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 2, berpendapat boleh
meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, asalkan laki-laki
tersebut tidak fasik dan sama-sama suka.[19]
3. Sayyid
Sabiq
mengemukakan antara lain tentang pengertian peminangan, khususnya dampak
peminangan di atas pinangan orang lain. Menurut Sabiq, hukumnya haram, karena
menimbulkan persaiangan atau permusuhan diantara dua laki-laki yang meminang.[20]
Dalam perjanjian akad nikah
(khitbah) tidak harus dipenuhi, karena penetapan janji ini menuntut
keberlangsungan akad nikah bagi orang yang tidak ada kerelaan. Hakim pun tidak
berhak memutuskan pemaksaan pada akad yang kritis ini.[21]
B.
Masalah Aurat dan
Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat oleh Lawan Jenis
Hal yang diperbolehkan bahkan
disunahkan dalam khitbah adalah
melihat wanita yang di-khitbah. Ada
dua jenis melihat wanita yang di-khitbah,
yaitu:
1. Mengirim
utusan untuk melihat keadaan wanita itu, baik sifat, kebiasaan, akhlak, maupun
penampilannya. Berdasarkan hadits Rasulullah dalam riwayat Anas bin Malik yang
artinya: “Rasulullah saw. mengirim Ummu
Sulaym kepada seorang wanita, lalu Rasulullah memerintahkan untuk memperhatikan
pundak, leher, dan bau wanita tersebut”
2. Melihat
pinangan secara langsung. Berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah r.a:
Artinya:
“Dari Abi Hurayrah: Seorang lelaki meminang seorang wanita, lalu Rasulullah
saw. bersabda: Lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya pada mata orang-orang
anshar terdapat sesuatu”.
Sekalipun ulama telah sepakat
tentang kebolehan melihat wanita yang dipinang, tetapi mereka memberi batasan
terhadap apa saja yang boleh dilihat. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan
batasan yang boleh dilihat, yaitu:
a. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh
dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
b. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian yang boleh
dilihat adalah wajah, telapak tangan, dan kaki.
c. ‘Abdurrahman al-Awzai berpendapat bahwa boleh melihat
daerah-daerah yang berdaging.
d. Imam Daud az-Zahiri berpendapat bahwa seluruh badan
wanita yang dipinang boleh dilihat.
e. Menurut
ulama Mazhab Hanbali bagian yang boleh dilihat terdapat pada 6 tempat,
yaitu muka, pundak, kedua telapak tangan, kedua kaki, kepala (leher) dan betis.
Perbedaan pendapat di antara ahli
fikih ini terjadi karena hadis yang menjadi dasar kebolehan melihat pinangan
hanya membolehkan secara mutlak, tanpa menentukan anggota tubuh mana yang boleh
dilihat. Ulama fikih sepakat bahwa kebolehan melihat pinangan tidak hanya
berlaku pada lelaki saja, akan tetapi wanita juga boleh melihat lelaki yang
meminangnya.
Waktu melihat kepada perempuan yang
hendak dipinang adalah ketika hendak menyampaikan pinangan, bukan setelah
menyampaikan pinangan. Karena jika ia telah melihat perempuan tersebut sebelum
pinangan disampaikan, ia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakitinya
jika ternyata ia tidak suka pada perempuan itu setelah melihatnya.
C.
K h a l w a t
Pengertian
Menurut
bahasa, kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah dari akar kata khalā-yakhlū
yang berarti “sunyi” atau “sepi”. Sedangkan menurut istilah, khalwat adalah
keadaan seseorang yang menyendiri dan jauh dari pandangan orang lain.
Dalam istilah ini khalwat
berkonotasi positif dan negatif. Dalam makna positif, khalwat adalah menarik
diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan
dalam arti negatif, khalwat berarti perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau
terhindar dari pandangan orang lain antara seorang pria dan seorang wanita yang
tidak diikat dengan hubungan perkawinan, keduanya bukan pula mahram[22]
(Mahram artinya yang dilarang, sedangkan menurut istilah adalah wanita yang
haram dikawini seorang laki-laki baik bersifat selamanya atau sementara).[23]
Makna khalwat yang dimaksud dalam kajian ini adalah makna yang kedua.
Khalwat
Menurut Pandangan Ulama
Menurut al-Bustani (1965), khalwat
berasal daripada perkataan Arab yang membawa maksud berseorangan, kosong,
bersih, sesuatu yang lepas dan lain-lain lagi. Dari sudut istilah, al-Shartibi
(t.th) mentakrifkannya sebagai berseorangan atau menenangkan pikiran daripada
pelbagai hal dengan mengingati Allah semata-mata sementara Ibn ‘Abidin (1996)
menyatakan bahwa Imam as-Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi merujuk khalwat
sebagai perhubungan suami yang bersekedudukan dengan istrinya sama ada hingga
berlakunya persetubuhan atau tidak. Penulisan beberapa ulama lain seperti
al-Jaziri (1969) dan Ibn Qudamah (t.th) memberikan takrifan yang turut menjurus
kepada khalwat antara pasangan suami istri. Selain itu, khalwat juga merujuk
pasangan yang ajnabi (belum ada ikatan perkawinan) berdasarkan hadis Rasulullah
yang bermaksud “Janganlah kamu
bersunyi-sunyian dengan perempuan yang tidak halal bagi kamu karena
sesungguhnya orang yang ketiga bagi mereka ialah syaitan.” (Sunan
al-Tirmizi).[24]
Hukum Khalwat
Di
Aceh, Mesum/khalwat merupakan salah satu perbuatan mungkar yang dilarang oleh
Islam, dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina
yakni hubungan intim di luar perkawinan yang sah. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka dibentuk Qanun tentang larangan khalwat/mesum dalam penerapan
Syari’at Islam secara Kaffah.
Larangan
khalwat adalah pencegahan dini bagi perbuatan zina, larangan ini berbeda dengan
jarīmah lain yang langsung kepada
perbuatan itu sendiri, seperti larangan mencuri, minum khamar dan maisir.
Larangan zina justru dimulai dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada zina,
hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan zina terjadi disebabkan adanya
perbuatan lain yang menjadi penyebab terjadinya zina.[25]
Perbuatan
zina terjadi atau selalu diawali dengan perbuatan mendekati zina, seperti
melihat, berbicara menyentuh, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan oleh Nabi
Saw. dalam hadis berikut ini, yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah
telah menentukan terhadap anak Adam akan nasibnya dalam berzina, yang
senantiasa pasti mengalaminya, zina mata adalah melihat, zina lisan adalah
berbicara, zina hati adalah mengharap dan menginginkan dan hanya kelaminlah
yang menentukan berbuat zina atau tidak”. (H.R. Bukhari)”
Islam
dengan tegas melarang melakukan khalwat/mesum merupakan jalan atau peluang
terjadinya zina, maka khalwat/mesum juga termasuk salah satu jarīmah (perbuatan pidana) dan diancam
dengan ‘uqubat ta’zīr, sesuai dengan qaidah
syar’iy yang artinya: “perintah untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu, mencakup prosesnya”. Dan sesuai dengan qaidah syar’iy lainnya yang artinya: “Hukum sarana sama dengan
hukum tujuan”.[26]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Peminangan berasal dari kata
“pinang” dengan kata kerja meminang. Sinonim meminang adalah melamar yang dalam
bahasa Arab disebut dengan khitbah.
Kata "khitbah" ini
merupakan bentuk masdar dari kata خطب yang berarti meminang atau melamar.
Ada dua syarat, yakni Syarat mustahsinah
adalah syarat yang merupakan anjuran pada laki-laki yang hendak meminang agar
meneliti wanita yang akan dipinangnya sebelum melangsungkan peminangan.
Sedangkan, Syarat lazimah ialah
syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya
peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah.
Ulama berbeda pendapat dalam
menentukan batasan yang boleh dilihat, yaitu: Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah
dan kedua telapak tangan. Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa bagian yang boleh dilihat adalah wajah, telapak
tangan, dan kaki. ‘Abdurrahman al-Awzai
berpendapat bahwa boleh melihat daerah-daerah yang berdaging. Imam Daud az-Zahiri berpendapat bahwa
seluruh badan wanita yang dipinang boleh dilihat. Menurut ulama Mazhab Hanbali
bagian yang boleh dilihat terdapat pada 6 tempat, yaitu muka, pundak, kedua
telapak tangan, kedua kaki, kepala (leher) dan betis.
Pengertian khalwat, Ibn ‘Abidin
(1996) menyatakan bahwa Imam as-Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi merujuk
khalwat sebagai perhubungan suami yang bersekedudukan dengan istrinya sama ada
hingga berlakunya persetubuhan atau tidak.
B.
Kritik dan Saran
Demi kesempurnaan
penyusunan makalah ini, penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru ban
Hoeve.
Abdurrahman
Al-Jaziri, Fiqh Madzahib al-Arba’ah, Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub
alIlmiah.
Abu Zahroh, Ahwalus
Syahsiyah. Beirut: Dar Fikr.
Ahmad
Warson Munawir, 1997. Kamus Arab Indonesia. Surabaya:Pustaka Progressif.
Ali
Yafie. 1999. “Konsep-konsep Istihsan, istislah, dan maslahat Al-Ammah”,
dalam Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Budhy Munawar (ed).
Jakarta: Yayasan Paramadina.
Alyasa’
Abu Bakar. 2006. Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Amir
Syarifuddin. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat
dengan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Bagir,
Muhammad, Panduan Lengkap Muamalah, Jakarta,
PT. Mizan Publika, 2016
Departemen
Agama RI. 1989. Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara
Penterjemah/Penafsir Al-Qur'an, Jakarta.
Ibnu Hazm, Al-Muhalla.
Beirut: Darul Fikr, t. t.,
Ibnu
Rusyd. 1989. Bidayatu Al Mujtahid wa Muqtashid. Beirut: Dar al Fikr.
Ibnu
Rusyd. 1990. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqh Imam Mujtahid, Jilid 2
(terjemah), Semarang: Asy-Syifa.
Kamal
Muchtar. 1974. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet. I, Jakarta
: Bulan Bintang.
KBBI
Muclis
Usman. 1999. Kaidah-kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam
Istimbat Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. cet. Ke 3.
Muhammad
Abu Zahroh. 1957. al-Ahwalu Asyakhsiah. Mesir: Darul Fikri al-Arobi.
Muhammad
Isma’il an-San’ani, Subulus Salam, Juz. III, Beirut: Dar Kutub, t. th
Noor
‘Ashikin Hamid, dkk. 2015. Khalwat Dalam
Kalangan Remaja Di Malaysia Dan Aceh: Kajian Terhadap Pematuhan Syariah. Terengganu:
Fakulti Undang-undang dan Hubungan Antarabangsa, Universiti Sultan Zainal
Abidin Malaysia.
Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah. Juz II, Al-Fatkhu lil I’lam al-‘Araby, t. t.
Sayyid
Sabiq. 1980. Fikih Sunnah. Terjemah Mahyudin Syaf, Jilid 6, Bandung: PT. Al Ma’arif.
Teungku
Muhammad Hasby ash Shiddieqy. 2005. Koleksi Hadits-Hadits Hukum. Jilid
8. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Tim
Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta:
Penerbit Djambatan.
Wahbah
al-Zuhaily. 1984. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. juz III. Damsyiq: Dar
al-Fikr.
[2] Ahmad Warson
Munawir, Kamus Arab Indonesia, (Surabaya:Pustaka Progressif, 1997), hal.
394.
[3] Tim Penyusun
IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta:
Penerbit Djambatan, 1992), hal. 555-556.
[4] Wahbah
al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Dar al-Fikr,
1984), juz III, hal. 10. (File PDF)
[5] Sayyid Sabiq, Fiqih
Sunnah, Alih Bahasa, Moh Thalib, (Bandung: Pt. Al – Ma’arif, 1990), hal.
31.
[6] Muhammad Abu
Zahroh, al-Ahwalu Asyakhsiah, (Mesir: Darul Fikri al-Arobi, 1957), hal. 19.
(File PDF)
[8] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir
Al-Qur'an, Jakarta. 1989, hal. 644.
[9] Muhammad
Isma’il an-San’ani, Subulus Salam, Juz. III, (Beirut: Dar Kutub, t.
th.), hal. 220. (File PDF)
[10] Abu Zahroh, Ahwalus
Syahsiyah, (Beirut: Dar Fikr, t. th.), hal. 34. (File PDF)
[11] Ibnu Hazm, Al-Muhalla,
(Beirut: Darul Fikr, t. t.,) hal. 34. (File PDF)
[12] Sayid Sabiq, Fiqh
Sunnah, Juz II, Al-(Fatkhu lil I’lam al-‘Araby, t. t.,), hal. 140. (File
PDF)
[13] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat
dengan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007), hal 38.
[14] Abdurrahman
Al-Jaziri, Fiqh Madzahib al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut: Dar al-Kutub
alIlmiah, , t. th.), hal. 13-15. (File PDF)
[15] Ibnu Rusyd, Bidayatu
Al Mujtahid wa Muqtashid, (Beirut: Dar al Fikr, 1989), jilid 2, cet I, hal.
395. (File PDF)
[16] Muclis Usman, Kaidah-kaidah
Ushuliyyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istimbat Hukum Islam, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 1999), cet. Ke 3, hal. 15.
[17] Kamal Muchtar,
Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet. I, (Jakarta : Bulan Bintang,
1974), hal. 28.
[18] Teungku
Muhammad Hasby ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, Jilid 8,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005), hal. 16.
[19] Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid, Jilid 2 (terjemah), (Semarang: Asy-Syifa, 1990), Cet. 1, hal.
352.
[20] Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah, Terjemah Mahyudin Syaf,
Jilid 6, (Bandung: PT. Al Ma’arif , 1980), hal. 38.
[21] Muhammad Abi
Zahrah, Al-Ahwal Asy- Syakhshiyah, hal. 31-32. (File PDF)
[22] Adapun mahram
di dalam Al-Qur’an adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara bapak
yang perempuan, saudara ibu yang perempuan, anak perempuan dari saudara
laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara
perempuan sepersusuan, mertua, anak perempuan tari yang ibunya telah digauli,
menantu (istri anak kandung), dan saudara kandung istri (QS. 4. 23).
[23] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru ban Hoeve,
1996), hal. 900.
[24] Noor ‘Ashikin
Hamid, dkk, Khalwat Dalam Kalangan Remaja
Di Malaysia Dan Aceh: Kajian Terhadap Pematuhan Syariah, (Terengganu:
Fakulti Undang-undang dan Hubungan Antarabangsa, Universiti Sultan Zainal
Abidin Malaysia, 2015), hal. 303.
[25] Alyasa’ Abu
Bakar, Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda
Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006), hal. 48.
[26] Ali Yafie, “Konsep-konsep
Istihsan, istislah, dan maslahat Al-Ammah”, dalam Kontektualisasi
Doktrin Islam Dalam Sejarah, Budhy Munawar (ed) (Jakarta: Yayasan
Paramadina, 1999), hal. 89.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar