Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh interaksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka. Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan bepindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai), oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu Rahn (gadai), hukumnya dan cara implementasinya dalam fiqh muamalah kontemporer.
Rumusan MasalahApa pengertian dari Rahn?
Bagaimana sifat dari Rahn?
Apa saja landasan, hukum dan rukun dari Rahn?
Bagaimana fatwa DSN tentang Rahn?
Bagaimana bagan proses Rahn?
Bagaimana implementasi Rahn dalam Perbankan Syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
Ar-Rahn (Gadai)
Pengertian
Secara etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni tetap atau berarti pengekangan dan keharusan. Sedangkan secara terminologi, rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Sifat Rahn
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang bersifat suka rela sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahain) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah uatang, bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga termasuk akad yang bersifat ainiyah, yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam-meminjam, titipan, dan qirad.
Landasan Rahn
Rahn disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Qiyas:
Al Qur’an
وان كنتم على سفر ولم تجدوا كا تبا فرهان
Artinya: “kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggunggan yang dipegang”.
As Sunnah
عـن عائشة ر.ع. أن ر سول الله ص,م. اشترى من يهوديّ طعاما ورهنه درعا من حد يد (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makan dengan menggadaikan baju besi.”
Hukum rahn
Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Selain itu, perintah untuk memberikan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis, padahal hukum utang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinmya, yaitu barang jaminan.
Rukun rahn
Rahn memiliki empat rukun yaitu:
Rahin (orang yang memberikan jaminan)
Al-murtahin (orang yang menerima)
Al-marhuun (jaminan)
Al-marhun bih (utang)
Jika akad rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg kepada murtahin, terjadilah beberapa hukum sebagai berikut :
Adannya utang untuk rahin : utang dimaksud adalah utang yang berkaitan dengan barang yang digadaikan saja.
Hak menguasai borg : penguasaan atas borg sebenarnya berkaitan dengan utang rahin, yakni untuk memberikan ketenangan kepada murtahin apabila rahin tidak mampu membayar utang. Dengan kata lain, jika orang berhutang tidak mampu membayar, ia dapat membayarkan denggan borg.
Menjaga barang gadaian : ulama hanafiyah berpendapat bahwa murtahin harus menjaga barang miliknya sendiri, yakni seperti barang titipan. Begitu pula keluarganya diharuskan ikut menjaganya. Jika rusak atas kelalaian murtahin, ia harus bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya.
Pembiayaan atas borg : ulama fiqih sepakat bahwa rahin berkewajiban membiayai atau mengurus rahin. Namun demikian, di antara mereka berbeda pendapat tentang jenis pembiayaan yang harus diberikan. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa pembiayaan dibagi antara rahin dan murtahin, yakni rahin yang memberikan pembiayaan dan murtahin yang berhubungan dengan penjagaannya.Di antara kewajiban rahin adalah memberikan keperluan hidup borg jika borg berupa hewan, juga uapah penggembala dan upah menjaga bagi murtahin. Hanya saja, murtahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizin rahin. Ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah berpendapat bahwa rahin bertanggung jawab atas pembiayaan borg, baik yang berhubungan dengan pemberian keperluan hidup atau yang berhubungan dengan penjagaan.
Pemanfaatan gadai
Pada dasarnya tidak boleh terlalu lama memanfaatkan borg sebab hal itu akan menyebabkan borg hilang atau rusak. Hanya saja diwajibkan untuk mengambil manfaat ketika berlangsungnya rahn.
Pemanfaatan rahin atau borg
Di antara para ulama terdapat dua pendapat, jumhur ulama selain Syafi’iyah melarang rahin untuk memanfaatkan borg, sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkannya sejauh tidak memadaratkan murtahin.
Pemanfaatan murtahin atas borg
Jumhur ulama selain Hanabilah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg, kecuali jika rahin tidak mau membiayai borg. Dalam hal ini murtahin dibolehkan mengambil manfaat sekedar untyk mengganti ongkos pembiyaan. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa murtahin boleh memanfaatkan borg jika berupa hewan seperti dibolehkan untuk mengeendarai atau mengambil susunya, sekedar pengganti pembiyaan.
Tasharuf (mengusahakan) rahn
Tasharruf rahn
Rahn dibolehkan mengusahakan borg, seperti meminjamkan, menjual, hibah, sedekah, dan sebagainya sebelum diserahkan kepada murtahin.
Rahn tidak boleh mengusahakan borg setelah diserahkan kepada murtahin, kecuali atas seizin murtahin.
Tasharruf murtahin
Murtahin tidak dibolehkan untuk tasharruf (mengusahakan) borg tanpa seizin murtahin, hal ini karena perbuatannya itu dapat diartikan bahwa ia telah mengusahakan barang yang bukan miliknya.
Tanggung jawab atas borg
Sifat tanggung jawab murtahin. Jumhur ulama berpendapat bahwa borg adalah amanat maka murtahin tidak bertanggung jawab atas kerusakannya jika bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Cara tanggung jawab murtahin. Jumhur ulama berpendapat bahwa murtahin tidak bertanggung jawab atas rahn jika rusak tanpa disengaja, dan utang tidak dapat dianggap lunas.
Hukum borg yang rusak. Ulama sepakat, jika borg rusak dengan sengaja, perusaknya harus bertanggung jawb.
Menjual rahn
Kekuasaan menjual rahn meliputi : penjualan waktu pilihan (berlangsungnya rahn)
Ulama sepakat bahwa yang berhak menjual borg adalah rahin, tetapi harus seizin murtahin dan penjualan secara paksa. Hakim diharuskan memaksa rahin untuk menjual borg jika ia tidak mampu membayar utang sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Menjual barang yang cepat rusak
Apabila borg akan rusak jika tidak segera dijual dan tidak dapat bertahan lama, murtahin dibolehkan menjualnya atas seizin hakim.
Hak menetapkan harga
Jumhur ulama sepakat bahwa murtahin lebih berhak menentukan harga jual borg sehingga dapat menutupi utang murtahin.
Murtahin mensyaratkan untuk memiliki borg
Ulama sepakat bahwa murtahin tidak boleh mensyaratkan bahwa jika rahin tidak mampu membayar, barang gadaian menjadi miliknya.
Penyerahan borg. Jumhur ulama sepakat bahwa borg dikembalikan kepada rahin jika ia telah melunasi utangnya, yakni rahin membayar terlebih dahulu utangnya kemudian menyerahkan barang.
Fatwa DSN tentang Rahn
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
Tentang
RAHN
Dewan Syariah Nasional setelah:
Menimbang: a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang.
b. bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atau utang.
Mengingat : Firman Allah , QS. Al-Baqarah (2); 283:
وَ اِ نْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍوَلَمْ تَجِدُوْا كَا تِبًا فَرِهَا ن مَقْبُوْضَة
Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN
Pertama : Hukum
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedua : Ketentuan Umum
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun(barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn,namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Penjualan Marhun
Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
Apabila rahin tetap tidak dapat meluanasi utangnya, maka marhun dijual paksa/ dieksekusi malalui lelang sesuai syariah.
Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekuarangannya menjadi kewajiban rahin.
kedua : Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menuanaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan dianatara kedua belah pihak maka penyelasaiannya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Implementasi Rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah
Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Terkait dengan rahn dalam praktik perbankan syari’ah, bank tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan.
Alur praktik rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah umumnya adalah sebagai berikut:
Nasabah menyerahkan jaminan (marhun) kepada bank syariah (murtahin). Jaminan ini berupa barang bergerak.
Akad pembiayaan dilaksanakan antara rahn (nasabah) dan murtahin (bank syariah).
Setelah kontrak pembiayaan ditandatangani, dan agunan diterima oleh bank syariah, maka bank syariah mencairkan pembiayaan.
Rahn melakukan pembayaran kembali ditambah dengan fee yang telah disepakati. Fee ini berasal dari sewa tempat dan biaya untuk pemeliharaan agunan.
Praktek rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah dapat disimplifikasikan dalam skema sebagai berikut:
Permohonan Pembiayaan
Akad Pembiayaan
(3.)Utang +Mark Up
(4.)Titipan/Gadai pembiayaan
C. Bagan Proses Rahn
PEMBIAYAAN
BANK NASABAH
menggadaikan barang
JAMINAN
Aplikasi Rahn dalam Perbankan syariah
Kontrak rahn dalam perbankan dalam dua hal berikut:
Sebagai produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sebagai produk tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut, atau yang sering kita sebut sebagai gadai. Rahn memiliki empat rukun yaitu:
Rahin (orang yang memberikan jaminan)
Al-murtahin (orang yang menerima)
Al-marhuun (jaminan)
Al-marhun bih (utang)
Implementasi Rahn dalam Perbankan Syariah :
Sebagai produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sebagai produk tersendiri.
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.https://makalah_rahn_bloggua123.com
