Selasa, 01 Mei 2018

pasar modal syari'ah

Fiqih Mu'amalah Pasar Uang Syari'ah

A.    Latar Belakang
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Banyak pilihan orang menanamkan modalnya dalam bentuk investasi.Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Berdasarkan persoalan diatas maka perlu adanya kajian mendalam mengenai pasar modal syariah, maka dari itu dalam pembahasan makalah kali ini akan mencoba menjelaskan bagaimana Pasar Modal Syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Pasar Modal Syariah…?
2.      Bagaimana Peraturan Pasar Modal Syariah,,?
3.      Fatwa DSN mengenai Pasar Modal Syariah…?
4.      Prinsip-Prisnip Pasar Modal Syariah..?











BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Pasar Modal Syariah 

Pada dasarnya, yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrument derivative, maupun instrument lainnya. Dalam  Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995,menjelaskan yang dimaksud dengan pasar modal ialah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka mendapatkan modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah.[1]
Apabila kita melihat pengertian pasar modal dalam Undang-undang tersebut tidak membedakan apakah pasar dilakukan dengan prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, kegiatan pasar modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula tidak sesuai (konvensional). Kegiatan di pasar modal syariah berkaitan dengan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikian saham atau penerbitan obligasi syaraiah. Menurut fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dimana akad, pengelolaan perushaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dan yang dimakusd prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Agama Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI.
 Dengan mengacu pada pengertian tersebut, berarti antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional ada perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi kiteria penerbitan efek syariah.
Di Indonesia secara historis keberadaan pasar modal syariah dimulai dan diperkenalkan pada pertengahan tahun 1997 melalui instrument reksada syariah. Berkat adanya kerja sama antara PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan PT Danareksa Invetment Managemnet 9 (DIM) pada bulan juli 200 berhasil dibentuk Jakarta Islamic Index (JII). Kemudian pembentukan ini diikuti dengan pelnucuran Obligasi Syariah Mudhrabah oleh PT. Indosat di penghujung tahun 2002. Namun secara resmi,  peluncuran pasar modal syariah di Indonesia terjadi pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003, setelah melalui penandatanganan mota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal dengan Dewan Syriah Nasioanal-Majelis Ulama Indonesia.[2]

B. Peraturan Yang Berlaku Mengenai Pasar Modal Syariah

Aturan yang berlaku dalam pasar modal syariah berlandaskan sumber hukum pasar modal syariah yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas dan fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, pasar modal syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dalam penerapannya. Dan menjadikan al-qur’an, sunnah dan fiqh sebagai rujukannya.       Selain itu  peraturan PMS juga terdaapat dalam Otoritas Jasa Keuangan, yang dimana OJK sebagai salah satu lembaga yang mengatur kegiatan Pasar Modal Syariah. Diantara peraturannya adalah.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:[3] 
1.      Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 
2.      Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. 
3.      Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:  a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
Ø  aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau 
Ø  aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

4.      Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan Penawaran Umum Efek Syariah, perdagangan Efek Syariah, pengelolaan investasi syariah di Pasar Modal, dan Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek Syariah yang diterbitkannya, 
Perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Syariah. 
5.      Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. 
6.      Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah: 
a.                 orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau 
b.                badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal. 
PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR
MODAL
Pasal 4
Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal meliputi: 
a.                 Pihak yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 
b.                Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun: 
1.   pihak tersebut memiliki unit usaha syariah; 
2.   merupakan Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah; 
3.   merupakan Kustodian dari investasi syariah; 
4.   sebagian aktifitas operasional usaha Pihak tersebut dilakukan berdasarkan
Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau 
5.   memberikan jasa syariah lainnya. 
c. Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun menerbitkan Efek Syariah dan/atau berperan membantu penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Pasal 6
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan lain di sektor Pasar Modal. 
Pasal 7
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib: 
a. menyatakan dalam anggaran dasar atau dokumen sejenis bahwa kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan  b. mempunyai Dewan Pengawas Syariah. 
Pasal 8
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib: 
a.                 mempunyai Dewan Pengawas Syariah, untuk Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah; atau 
b.                mempunyai Dewan Pengawas Syariah atau paling sedikit 1 (satu) direktur atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, untuk pihak yang melakukan kegiatan selain Manajer Investasi yang mengelola investasi syariah.
Pasal 9
(1)             Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf a terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, mekanisme lain yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham, atau ditunjuk oleh Direksi. 
(2)             Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.[4]

C. Fatwa DSN MUI Mengenai Pasar Modal Syariah

Fatwa tentang pasar modal syariah :[5]
1.      Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2.      Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
3.      Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4.      Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
5.      Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
6.      Fatwa No.59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7.      Fatwa No. 65/DSN-MUI/II/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8.      Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
9.      Fatwa No .69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10.  Fatwa No. 70/DSN-MUI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
11.  Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
12.  Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13.  Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
FatwaNo.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL

                                                                 BAB I
                                                     KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamFatwa ini yang dimaksud dengan:
v  Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
v  Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
v  Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di
v  bidang Pasar Modal adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
v  Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
v  Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
v  Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal
1.      Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.   Suatu Efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
2.       Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apa bila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah [6]
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
1.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2.      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a)      perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b)      lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c)      produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
d)     produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e)      melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3.      Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4.      Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5.      Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. [7]
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

D. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah

            Prinsip-prinsip Pasae Modal Syariah diantaranya ialah;_
1.    Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2.    Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3.    Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.    Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.    Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.[8]

E.  Lembaga pasar modal syariah 

1.   Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM) 
2.   Bursa Efek 
-   Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang fokus mengelola perdagangan saham
-   Bursa efek surabaya (BES) yang fokus mengelola perdagangan obligasi
3.   Lembaga kliring dan penjamin 
-   Kliring Penjaminan efek Indonesia (KPEI)
4.   lembaga penyimpanan dan penyelesaian
-   kustodian sentral efek indonesia (KSEI)[9]









BAB III
         PENUTUP
Ø  Kesimpulan 
Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka mendapatkan modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, berarti antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional ada perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi  penerbitan efek syariah.
Di Indonesia peraturan tentang Pasar Modal Syariah sudah tertuang dalam peraturan OJK dan Dewan Syariah Nasioanl (DSN)/Fatwa MUI, yang di dalamnya mengatur mekanisme dan prinsip-prisnip dalam menjalankan Pasar Modal Syariah.

















DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin 2010,Aspek Hukum lembaga keuangan syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,
Ifham Ahmad Sholihin 2010, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Soemitra, Andri 2017.bank dan lembaga keuangan syariah.Jakarta: KENCANA.
Pojk17042015-penerbitan-persyaratan-efek-syariah-berupa-saham-emiten-syariah


[1] Burhanuddin,Aspek Hukum lembaga keuangan syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,2010 .Hlm131

[2] Burhanuddin,Aspek Hukum lembaga keuangan syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,2010 .Hlm133-134
[3] Pojk17042015-penerbitan-persyaratan-efek-syariah-berupa-saham-emiten-syariah


[4] Pojk17042015-penerbitan-persyaratan-efek-syariah-berupa-saham-emiten-syariah
[5] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama2010.hlm332
[6] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama2010.hlm333
[7] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama2010.hlm333-334
[8]https://www.google.co.id/url?q=http://download.portalgaruda.org/article.php%3Farticle%3D447045%26val%3D9459%26title%3DPasar%2520Modal%2520dan%2520Pedoman%2520Umum%2520Penerapan%2520Prinsip%2520Syariah%2520di%2520Bidang%2520Pasar%2520Modal&sa=U&ved=0ahUKEwjopej6_43aAhUUI2MKHY6_DMEQFggJMAE&usg=AOvVaw3n5-es8rlTam3rCjUu5bsP
[9] Andri Soemitra,bank dan lembaga keuangan syariah(Jakarta: KENCANA,2017)hlm.109

Tidak ada komentar: