A.
Latar Belakang
Bangkitnya
ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan
menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek
kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang
mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih
menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan
muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki
menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Banyak pilihan
orang menanamkan modalnya dalam bentuk investasi.Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Berdasarkan persoalan diatas maka
perlu adanya kajian mendalam mengenai pasar modal syariah, maka dari itu dalam
pembahasan makalah kali ini akan mencoba menjelaskan bagaimana Pasar Modal
Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Definisi Pasar Modal Syariah…?
2.
Bagaimana
Peraturan Pasar Modal Syariah,,?
3.
Fatwa
DSN mengenai Pasar Modal Syariah…?
4.
Prinsip-Prisnip
Pasar Modal Syariah..?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, yang dimaksud
dengan pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrument keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham),
instrument derivative, maupun instrument lainnya. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun
1995,menjelaskan yang dimaksud dengan pasar modal ialah kegiatan yang berkaitan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya
antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka mendapatkan
modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah.[1]
Apabila kita melihat pengertian
pasar modal dalam Undang-undang tersebut tidak membedakan apakah pasar
dilakukan dengan prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, kegiatan pasar
modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
dapat pula tidak sesuai (konvensional). Kegiatan di pasar modal syariah
berkaitan dengan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada
masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikian saham atau penerbitan obligasi
syaraiah. Menurut fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 yang dimaksud dengan efek syariah
adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dimana akad, pengelolaan perushaannya, maupun cara penerbitannya
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dan yang dimakusd prinsip-prinsip syariah
adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Agama Islam yang
penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI.
Dengan mengacu pada pengertian tersebut,
berarti antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional ada
perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad yang
digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar
modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui
surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi kiteria
penerbitan efek syariah.
Di Indonesia secara historis
keberadaan pasar modal syariah dimulai dan diperkenalkan pada pertengahan tahun
1997 melalui instrument reksada syariah. Berkat adanya kerja sama antara PT Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dengan PT Danareksa Invetment Managemnet 9 (DIM) pada bulan
juli 200 berhasil dibentuk Jakarta Islamic Index (JII). Kemudian pembentukan
ini diikuti dengan pelnucuran Obligasi Syariah Mudhrabah oleh PT. Indosat di
penghujung tahun 2002. Namun secara resmi,
peluncuran pasar modal syariah di Indonesia terjadi pada tanggal 14 dan
15 Maret 2003, setelah melalui penandatanganan mota kesepahaman antara Badan
Pengawas Pasar Modal dengan Dewan Syriah Nasioanal-Majelis Ulama Indonesia.[2]
B. Peraturan Yang Berlaku Mengenai Pasar Modal Syariah
Aturan yang berlaku dalam pasar modal syariah berlandaskan
sumber hukum pasar modal syariah yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas dan
fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, pasar modal syariah selalu sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah dalam penerapannya. Dan menjadikan al-qur’an, sunnah
dan fiqh sebagai rujukannya. Selain
itu peraturan PMS juga terdaapat dalam
Otoritas Jasa Keuangan, yang dimana OJK sebagai salah satu lembaga yang
mengatur kegiatan Pasar Modal Syariah. Diantara peraturannya adalah.
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini yang dimaksud dengan:[3]
1.
Akad Syariah adalah perjanjian
atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.
Prinsip Syariah di Pasar Modal
adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
3.
Efek Syariah adalah Efek
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang: a. akad, cara
pengelolaan, kegiatan usaha;
Ø
aset yang menjadi landasan
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
Ø
aset yang terkait dengan
Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
4.
Kegiatan Syariah di Pasar Modal
adalah kegiatan yang terkait dengan Penawaran Umum Efek Syariah, perdagangan
Efek Syariah, pengelolaan investasi syariah di Pasar Modal, dan Emiten atau
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek Syariah yang diterbitkannya,
Perusahaan Efek yang sebagian atau
seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek Syariah.
5.
Dewan Pengawas Syariah adalah
dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan
Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah
di Pasar Modal.
6.
Ahli Syariah Pasar Modal yang
selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a.
orang perseorangan yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b.
badan usaha yang pengurus
dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang
memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
PIHAK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR
MODAL
Pasal
4
Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal
meliputi:
a.
Pihak yang menyatakan
kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang
diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b.
Pihak yang tidak menyatakan
kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang
diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun:
1. pihak tersebut memiliki unit usaha syariah;
2.
merupakan Manajer Investasi
yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah;
3. merupakan Kustodian dari investasi syariah;
4. sebagian aktifitas operasional usaha Pihak tersebut dilakukan
berdasarkan
Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
5. memberikan jasa syariah lainnya.
c. Pihak yang tidak
menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau
jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun menerbitkan
Efek Syariah dan/atau berperan membantu penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Pasal
6
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal
wajib mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan lain di
sektor Pasar Modal.
Pasal
7
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan
Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib:
a. menyatakan dalam
anggaran dasar atau dokumen sejenis bahwa kegiatan usahanya dilakukan
berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
b. mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Pasal
8
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan
Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib:
a.
mempunyai Dewan Pengawas
Syariah, untuk Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi
syariah; atau
b.
mempunyai Dewan Pengawas
Syariah atau paling sedikit 1 (satu) direktur atau penanggung jawab kegiatan
yang diberi mandat oleh Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau
pengalaman di bidang keuangan syariah, untuk pihak yang melakukan kegiatan
selain Manajer Investasi yang mengelola investasi syariah.
Pasal
9
(1)
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf a terdiri dari 1 (satu)
anggota atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, mekanisme lain
yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham, atau ditunjuk oleh Direksi.
(2)
Anggota Dewan Pengawas
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan orang perseorangan
atau badan usaha yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.[4]
C. Fatwa DSN MUI Mengenai Pasar Modal Syariah
Fatwa tentang pasar modal syariah :[5]
1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
3. Fatwa
No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4. Fatwa
No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar
Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah
di Bidang Pasar
Modal
5. Fatwa
No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
6. Fatwa
No.59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7. Fatwa
No. 65/DSN-MUI/II/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) Syariah
8. Fatwa
No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
9. Fatwa No .69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN)
10. Fatwa
No. 70/DSN-MUI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
11. Fatwa
No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
12. Fatwa
No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13. Fatwa
No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
FatwaNo.80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
di Pasar Reguler
Bursa Efek
FATWA TENTANG PASAR MODAL
DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamFatwa
ini yang dimaksud dengan:
v
Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
v
Emiten adalah Pihak yang
melakukan Penawaran Umum.
v
Efek Syariah adalah efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di
v
bidang Pasar Modal adalah
surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya
memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
v
Shariah Compliance Officer
(SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah
mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal.
v
Pernyataan Kesesuaian
Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu
Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
v
Prinsip-prinsip Syariah
adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa
terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR
MODAL
Pasal 2
Pasar Modal
1.
Pasar Modal beserta seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan
dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila
telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
Suatu Efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip syariah apabila
telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
2.
Suatu efek dipandang telah memenuhi
prinsip-prinsip syariah apa bila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
[6]
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
1.
Jenis usaha, produk barang, jasa
yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
2.
Jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 1 di atas, antara lain:
a)
perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b)
lembaga keuangan konvensional
(ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c)
produsen, distributor, serta
pedagang makanan dan minuman yang haram;
d)
produsen, distributor, dan/atau
penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e)
melakukan investasi pada Emiten
(perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada
lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3.
Emiten atau Perusahaan Publik yang
bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi
ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4.
Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan
Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan
tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan
sebagai Efek Syariah. [7]
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk
mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam
dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
D. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Prinsip-prinsip Pasae Modal Syariah
diantaranya ialah;_
1.
Pembiayaan atau investasi
hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan
bermanfaat.
2. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana
pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka
pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan
kegiatan.
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus
jelas.
4.
Baik pemilik harta maupun
emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat
menimbulkan kerugian.
5.
Adanya penekanan pada
mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun
emiten.[8]
E. Lembaga pasar modal syariah
1. Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)
2. Bursa Efek
- Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang fokus mengelola perdagangan saham
- Bursa efek surabaya (BES) yang fokus mengelola perdagangan
obligasi
3. Lembaga kliring dan penjamin
- Kliring Penjaminan efek Indonesia (KPEI)
4. lembaga penyimpanan dan penyelesaian
- kustodian sentral efek indonesia (KSEI)[9]
BAB
III
PENUTUP
Ø
Kesimpulan
Pasar modal merupakan tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
mendapatkan modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah. Dengan mengacu
pada pengertian tersebut, berarti antara kegiatan pasar modal syariah dengan
pasar modal konvensional ada perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut dapat
dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga
yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin
mendapatkan pembiayaan melalui surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan
harus memenuhi penerbitan efek syariah.
Di Indonesia
peraturan tentang Pasar Modal Syariah sudah tertuang dalam peraturan OJK dan
Dewan Syariah Nasioanl (DSN)/Fatwa MUI, yang di dalamnya mengatur mekanisme dan
prinsip-prisnip dalam menjalankan Pasar Modal Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin 2010,Aspek Hukum lembaga keuangan
syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,
Ifham
Ahmad Sholihin 2010, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama
Soemitra, Andri 2017.bank dan
lembaga keuangan syariah.Jakarta: KENCANA.
Pojk17042015-penerbitan-persyaratan-efek-syariah-berupa-saham-emiten-syariah
[1] Burhanuddin,Aspek Hukum lembaga keuangan
syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,2010 .Hlm131
[2] Burhanuddin,Aspek Hukum lembaga keuangan
syariah,Yogyakarta:Graha Ilmu,2010 .Hlm133-134
[4]
Pojk17042015-penerbitan-persyaratan-efek-syariah-berupa-saham-emiten-syariah
[5]
Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama2010.hlm332
[6]
Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama2010.hlm333
[7]
Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuanagn Syariah.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama2010.hlm333-334
[8]https://www.google.co.id/url?q=http://download.portalgaruda.org/article.php%3Farticle%3D447045%26val%3D9459%26title%3DPasar%2520Modal%2520dan%2520Pedoman%2520Umum%2520Penerapan%2520Prinsip%2520Syariah%2520di%2520Bidang%2520Pasar%2520Modal&sa=U&ved=0ahUKEwjopej6_43aAhUUI2MKHY6_DMEQFggJMAE&usg=AOvVaw3n5-es8rlTam3rCjUu5bsP
[9]
Andri Soemitra,bank dan lembaga keuangan syariah(Jakarta: KENCANA,2017)hlm.109

Tidak ada komentar:
Posting Komentar