Selasa, 08 Mei 2018

Fiqih muamalah rahn

Fiqih Mu'amalah Rahn (gadai)

Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh interaksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka. Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan bepindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai), oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu Rahn (gadai), hukumnya dan cara  implementasinya dalam fiqh muamalah kontemporer.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Rahn?
Bagaimana sifat dari Rahn?
Apa saja landasan, hukum dan rukun dari Rahn?
Bagaimana fatwa DSN tentang Rahn?
Bagaimana bagan proses Rahn?
Bagaimana implementasi Rahn dalam Perbankan Syariah?





BAB II
PEMBAHASAN
Ar-Rahn (Gadai)
Pengertian
Secara etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni tetap atau berarti pengekangan dan keharusan. Sedangkan secara terminologi, rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Sifat Rahn
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang bersifat suka rela sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahain) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah uatang, bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga termasuk akad yang bersifat ainiyah, yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam-meminjam, titipan, dan qirad.
Landasan Rahn
Rahn disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Qiyas:
Al Qur’an
وان كنتم على سفر ولم تجدوا كا تبا فرهان
Artinya: “kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggunggan yang dipegang”.
As Sunnah
عـن عائشة ر.ع. أن ر سول الله ص,م. اشترى من يهوديّ طعاما ورهنه درعا من حد يد (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makan dengan menggadaikan baju besi.”
Hukum rahn
Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Selain itu, perintah untuk memberikan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis, padahal hukum utang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinmya, yaitu barang jaminan.
Rukun rahn
Rahn memiliki empat rukun yaitu:
Rahin (orang yang memberikan jaminan)
Al-murtahin (orang yang menerima)
Al-marhuun (jaminan)
Al-marhun bih (utang)
Jika akad rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg kepada murtahin, terjadilah beberapa hukum sebagai berikut :
Adannya utang untuk rahin : utang dimaksud adalah utang yang berkaitan dengan barang yang digadaikan saja.
Hak menguasai borg : penguasaan atas borg sebenarnya berkaitan dengan utang rahin, yakni untuk memberikan ketenangan kepada murtahin apabila rahin tidak mampu membayar utang. Dengan kata lain, jika orang berhutang tidak mampu membayar, ia dapat membayarkan denggan borg.
Menjaga barang gadaian : ulama hanafiyah berpendapat bahwa murtahin harus menjaga barang miliknya sendiri, yakni seperti barang titipan. Begitu pula keluarganya diharuskan ikut menjaganya. Jika rusak atas kelalaian murtahin, ia harus bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya.
Pembiayaan atas borg : ulama fiqih sepakat bahwa rahin berkewajiban membiayai atau mengurus rahin. Namun demikian, di antara mereka berbeda pendapat tentang jenis pembiayaan yang harus diberikan. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa pembiayaan dibagi antara rahin dan murtahin, yakni rahin yang memberikan pembiayaan dan murtahin yang berhubungan dengan penjagaannya.Di antara kewajiban rahin adalah memberikan keperluan hidup borg jika borg berupa hewan, juga uapah penggembala dan upah menjaga bagi murtahin. Hanya saja, murtahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizin rahin. Ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah berpendapat bahwa rahin bertanggung jawab atas pembiayaan borg, baik yang berhubungan dengan pemberian keperluan hidup atau yang berhubungan dengan penjagaan.
Pemanfaatan gadai
Pada dasarnya tidak boleh terlalu lama memanfaatkan borg sebab hal itu akan menyebabkan borg hilang atau rusak. Hanya saja diwajibkan untuk mengambil manfaat ketika berlangsungnya rahn.
Pemanfaatan rahin atau borg
Di antara para ulama terdapat dua pendapat, jumhur ulama selain Syafi’iyah melarang rahin untuk memanfaatkan borg, sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkannya sejauh tidak memadaratkan murtahin.
Pemanfaatan murtahin atas borg
Jumhur ulama selain Hanabilah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg, kecuali jika rahin tidak mau membiayai borg. Dalam hal ini murtahin dibolehkan mengambil manfaat sekedar untyk mengganti ongkos pembiyaan. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa murtahin boleh memanfaatkan borg jika berupa hewan seperti dibolehkan untuk mengeendarai atau mengambil susunya, sekedar pengganti pembiyaan.
Tasharuf (mengusahakan) rahn
Tasharruf rahn
Rahn dibolehkan mengusahakan borg, seperti meminjamkan, menjual, hibah, sedekah, dan sebagainya sebelum diserahkan kepada murtahin.
Rahn tidak boleh mengusahakan borg setelah diserahkan kepada murtahin, kecuali atas seizin murtahin.
Tasharruf murtahin
Murtahin tidak dibolehkan untuk tasharruf (mengusahakan) borg tanpa seizin murtahin, hal ini karena perbuatannya itu dapat diartikan bahwa ia telah mengusahakan barang yang bukan miliknya.
Tanggung jawab atas borg
Sifat tanggung jawab murtahin. Jumhur ulama berpendapat bahwa borg adalah amanat maka murtahin tidak bertanggung jawab atas kerusakannya jika bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Cara tanggung jawab murtahin. Jumhur ulama berpendapat bahwa murtahin tidak bertanggung jawab atas rahn jika rusak tanpa disengaja, dan utang tidak dapat dianggap lunas.
Hukum borg yang rusak. Ulama sepakat, jika borg rusak dengan sengaja, perusaknya harus bertanggung jawb.
Menjual rahn
Kekuasaan menjual rahn meliputi : penjualan waktu pilihan (berlangsungnya rahn)
Ulama sepakat bahwa yang berhak menjual borg adalah rahin, tetapi harus seizin murtahin dan penjualan secara paksa. Hakim diharuskan memaksa rahin untuk menjual borg jika ia tidak mampu membayar utang sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Menjual barang yang cepat rusak
Apabila borg akan rusak jika tidak segera dijual dan tidak dapat bertahan lama, murtahin dibolehkan menjualnya atas seizin hakim.
Hak menetapkan harga
Jumhur ulama sepakat bahwa murtahin lebih berhak menentukan harga jual borg sehingga dapat menutupi utang murtahin.
Murtahin mensyaratkan untuk memiliki borg
Ulama sepakat bahwa murtahin tidak boleh mensyaratkan bahwa jika rahin tidak mampu membayar, barang gadaian menjadi miliknya.
Penyerahan borg. Jumhur ulama sepakat bahwa borg dikembalikan kepada rahin jika ia telah melunasi utangnya, yakni rahin membayar terlebih dahulu utangnya kemudian menyerahkan barang.





Fatwa DSN tentang Rahn
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
Tentang
RAHN
Dewan Syariah Nasional setelah:
Menimbang: a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang.
b. bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atau utang.
Mengingat : Firman Allah , QS. Al-Baqarah (2); 283:
وَ اِ نْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍوَلَمْ تَجِدُوْا كَا تِبًا فَرِهَا ن مَقْبُوْضَة
Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN
Pertama       : Hukum
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedua          : Ketentuan Umum
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun(barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn,namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Penjualan Marhun
Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
Apabila rahin tetap tidak dapat meluanasi utangnya, maka marhun dijual paksa/ dieksekusi malalui lelang sesuai syariah.
Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekuarangannya menjadi kewajiban rahin.
kedua           : Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menuanaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan dianatara kedua belah pihak maka penyelasaiannya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Implementasi Rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah
Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Terkait dengan rahn dalam praktik perbankan syari’ah, bank tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan.
Alur praktik rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah umumnya adalah sebagai berikut:
Nasabah menyerahkan jaminan (marhun) kepada bank syariah (murtahin). Jaminan ini berupa barang bergerak.
Akad pembiayaan dilaksanakan antara rahn (nasabah) dan murtahin (bank syariah).
Setelah kontrak pembiayaan ditandatangani, dan agunan diterima oleh bank syariah, maka bank syariah mencairkan pembiayaan.
Rahn melakukan pembayaran kembali ditambah dengan fee yang telah disepakati. Fee ini berasal dari sewa tempat dan biaya untuk pemeliharaan agunan.
Praktek rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah dapat disimplifikasikan dalam skema sebagai berikut:
 Permohonan Pembiayaan
                           

Akad Pembiayaan

(3.)Utang +Mark Up

(4.)Titipan/Gadai pembiayaan

C. Bagan Proses Rahn
PEMBIAYAAN

BANK      NASABAH
                                           menggadaikan barang                                                              
                                                               JAMINAN
                                                   
                                               

Aplikasi Rahn dalam Perbankan syariah
Kontrak rahn dalam perbankan dalam dua hal berikut:
Sebagai produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam  pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sebagai produk tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut, atau yang sering kita sebut sebagai gadai. Rahn memiliki empat rukun yaitu:
Rahin (orang yang memberikan jaminan)
Al-murtahin (orang yang menerima)
Al-marhuun (jaminan)
Al-marhun bih (utang)
Implementasi Rahn dalam Perbankan Syariah :
Sebagai produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam  pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sebagai produk tersendiri.
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.https://makalah_rahn_bloggua123.com

Makalah Pasar Uang Syari'ah

Fiqih Mu'amalah Pasar Uang Syariah


  • Latar Belakang

 Keberadaan pasar uang ini sebenarnya sangat terkait erat dengan permasalahan likuiditas. Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.7 Karenanya keberadaan pasar uang dalam sistem perekonomian sangat mutlak dibutuhkan, diakibatkan banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Dengan demikian, dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini dihubungkan dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya dibutuhkan suatu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan syariah di Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.


  • Rumusan masalah 


  1. Apa yang dimaksud pasar uang syari’ah ?
  2. Bagaimana prinsip  pasar uang syari’ah dalam islam ?
  3. Bagaimana fatwa DSN pada pasar uang syari’ah ?
  4. Apa saja lembaga pasar uang syari’ah ?


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pasar Uang 
Pasar uang (Money Market) adalah suatu mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Dalam praktek pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk mengguanakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga bank maaupun bukan bank.
Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi  atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.

Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang adalah sebagai berikut :
Melalui pasar uang dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembayaran sector riil
Perusahaan dapat meningkatkan/mempercaya untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan notes, commercial paper, dan instrument jangka pendek yang sejenis.
Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
Lembaga-lembaga keuangan perlu mengembankan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan dapat berkembang.
Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal bisa menjadi samar jika dikaitkan dengan pembayaran jangka panjang. Pada pasar modern yang canggih mungkin sekali perusahaan memperoleh pembiayaan jangka panjang di pasar uang melalui emisi commercial paper secara terus-menerus. Namun, demikian satu hal yang tetap berbeda adalah semua instrumen pasar  uang adalah utang dan jangka waktunya lebih pendek. Sedangkan pembiayaan jangka panjang dan atas modal sendiri yang sesungguhnya hanya dapat diperoleh dari pasar modal. 

Prinsip Syariah Dalam Pasar Uang
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih. 
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka panjang.
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar bank dengan prinsip syari’ah adalah:
Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya" 
Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank;
Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut: 
Pertama : Ketentuan Umum
Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pasar uang antar bank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) udharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia). 

Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. 


Lembaga-lembaga Pasar Uang Syari’ah
Para partisipan utama di pasar uang antara lain  bank: lembaga-lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, korporasi bisnis, departemen keuangan pemerintah, dan Bank sentral. Bank-bank menggunakan pasar uang karena alasan likuiditas, terutama untuk menyesuaikan ketidak sesuaian antara aset dan  liabilitas di dalam neraca mereka. Mereka akan menggunakan pasar uang untuk memperoleh likuiditas atau menempatkan surplus dana mereka selama suatu periode tertentu.
Mereka juga dapat membeli berbagai instrumen pasar uang seperti surat utang pemerintah, menginvestasikan surplus dana, atau menjual instrumen-instrumen yang mereka miliki ini untuk menghimpun dana.
Berdasarkan pernyataan diatas, lembaga-lembaga pasar uang dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu :
Lembaga-lembaga Non perbankan
Perusahaan asuransi
Perusahaan dana pension
Perusahaan reksadana
Perusahaan unit trust
Lembaga-lembaga perbankan
Bank sentral
Bank komersial
Bank investasi
Lembaga diskon
Broker uang

KESIMPULAN 
Pasar uang (Money Market) adalah suatu mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Prinsip islam dalam pasar uang syari’ah yaitu; firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”



DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html , diakses pada 17-04-18, pukul 09:17 WIB

Kasmir, 2012 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada) hal. 28-29

Nasarudin M. Irsan, SH, dkk, 2011. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta; Kencana Prenada Media Group) hal. 19-20
Adiwarman A. Karim. 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hal. 9
http://hermaninbismillah.blogspot.co.id/2010/06/pasar-uang-syariah.html, diakses pada 17-04-18, pukul 12:23

Asraf  Dusuki Wajdi, 2015, Sistem Keuangan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal. 424

Jumat, 04 Mei 2018

fiqih munakahat (khitbah)




PEMINANGAN (KHITBAH)
 

A.   Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Di antara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang di antaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu).Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah SWT menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Di antaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis menyimpulkan beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan definisi, syarat-syarat, hantaran, dan akibat pembatalan peminangan?
2.      Apakah yang dimaksud dengan masalah aurat dan anggota tubuh yang boleh dilihat oleh lawan jenis?
3.      Apakah yang dimaksud dengan khalwat?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi, Syarat-syarat, Hantaran, dan Akibat Pembatalan Peminangan
D e f i n i s i
Peminangan berasal dari kata “pinang” dengan kata kerja meminang. Yaitu meminta seorang perempuan (untuk dijadikan istri);[1] melamar Sinonim meminang adalah melamar yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Kata "khitbah" ini merupakan bentuk masdar dari kata خطب yang berarti meminang atau melamar.[2] Sementara untuk pengertian istilah sebagai berikut:
1.      Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dijelaskan bahwa khitbah artinya lamaran atau pinangan, yaitu lamaran seorang laki-laki yang hendak memperistri seorang perempuan, baik perempuan itu masih gadis atau sudah janda. Dalam hal ini pinangan bisa dilakukan oleh pihak laki-laki maupun wanita sesuai dengan adat yang berlaku pada masyarakat atau lingkungan mereka tinggal.[3]
2.      Ulama Kontemporer, Wahbah az-Zuhailiy mengatakan bahwa khitbah adalah pernyataan keinginan dari seorang lelaki untuk menikah dengan wanita tertentu, lalu pihak wanita memberitahukan hal tersebut pada walinya. Adakalanya pernyataan keinginan tersebut disampaikan dengan bahasa jelas dan tegas (sharih) atau  dapat juga dilakukan dengan sindiran (kinayah).[4]
3.      Menurut Sayyid Sabiq, meminang dimaksudkan sebagai permintaan seorang laki-laki kepada wanita, untuk diperkenankan dipilih menjadi seorang istri bagi pihak yang meminta dengan tradisi umum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.[5]
4.      Menurut Abu Zahrah, khitbah adalah permohonan seorang laki-laki atas kesediaan seorang wanita tertentu untuk diperistri, yang diajukan kepada wanitaitu sendiri atau kepada kuasanya (wali) dengan penjelasan-penjelasan yang dimaksud.[6]
Dasar Hukum
Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai, yang laki-laki menjadi tenang terhadapnya, dengan orang yang diinginkannya sebagai suami baginya sehingga menuju pelaksanaan pernikahan.[7] Ia seorang yang menyenangkan untuk ketinggian istrinya secara indrawi dan maknawi sehingga tidak menyusahkan hidupnya dan mengeruhkan kehidupannya.
Sedangkan di dalam al-Qur’an juga disebutkan:

ولاجناح عليكم فيما عرَضتم به من خطبة النساء اوكنتم فى انفسكم علم الله انكم ستذكرونهن ولكن لاتواعدوهن سرا الا ان تقولوا قولا معروفا ولاتعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب اجله واعلموا ان الله يعلم ما فى انفسكم فاحذروه واعلموا ان الله غفور حليم (البقرة: ٢٣٥ )

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, oleh karena itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka dengan secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.[8]

Sabda Rasulullah SAW:
لا يخطب احدآم على خطبة اخيه, حتى يترك الخاطب قبله اويأذن له (متفق عليه(
Artinya: “Tidak diperbolehkan seseorang meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau peminang sebelum mengizinkannya”.[9]
Hadits di atas menjelaskan bahwa, setelah terjadi peminangan dan mereka resmi bertunangan, maka hukumnya haram bagi laki-laki lain untuk meminangnya. Tetapi, jika peminangan tersebut masih dalam tingkat musyawarah antara menerima dan menolak dari pihak wanita, maka diantara ulama’ fiqh terjadi perbedaan. Imam Hanafi makruh meminangnya.[10] Sedangkan Ibnu Hazm membolehkan meminang wanita tersebut.[11] Lain halnya kedua pendapat tersebut Sayid Sabiq berpendapat haram meminang wanita yang sedang dipinang orang lain.[12]
Meskipun peminangan atau khitbah banyak disinggung dalam al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, akan tetapi tidak ditemukan secara jelas perintah atau larangan untuk melakukan khitbah. Oleh karenanya tidak ada ulama yang menghukumi khitbah sebagai sesuatu yang wajib.[13]
Sedangkan khitbah (peminangan) menurut Imam Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa, hukumnya adalah sunah, sebagaimana mengadakan pengumuman aqad nikah.[14] Akan tetapi Daud Al-Dhahiri dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan.[15]
Di kalangan asy-Syafi’iyah, meminang itu dianjurkan sebab Nabi telah melakukannya. Nabi telah meminang Aisyah binti Abu Bakar, dan juga meminang Hafshah binti Umar. Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
 الأ صل فى الأ مر للو جو ب و لا تد ل على غیر ه الا بقر ینة
 Artinya: “pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan (arti) wajib, dan tidak menunjukkan kepada (arti) selain wajib kecuali terdapat qarinah-Nya.”[16]
Syarat-syarat
Syarat-syarat meminang ada dua macam, yaitu:[17]
1.      Syarat mustahsinah,
Syarat mustahsinah adalah syarat yang merupakan anjuran pada laki-laki yang hendak meminang agar meneliti wanita yang akan dipinangnya sebelum melangsungkan peminangan. Syarat mustahsinah tidak wajib untuk dipenuhi, hanya bersifat anjuran dan baik untuk dilaksanakan. Sehingga tanpa adanya syarat ini, hukum peminangan tetap sah. Syarat-syarat mustahsinah tersebut adalah:
a.       Wanita yang dipinang hendaknya sekufu atau sejajar dengan laki-laki yang meminang. Misalnya sama tingkat keilmuannya, status sosial, dan kekayaan.
b.      Meminang wanita yang memiliki sifat kasih sayang dan peranak.
c.       Meminang wanita yang jauh hubungan kekerabatannya dengan lelaki yang meminang. Dalam hal ini sayyidina ‘Umar bin Khattab mengatakan bahwa perkawinan antara seorang lelaki dan wanita yang dekat hubungan darahnya akan melemahkan jasmani dan rohani keturunannya.
d.      Mengetahui keadaan jasmani, akhlak, dan keadaan-keadaan lainnya yang dimiliki oleh wanita yang akan dipinang.
2.      Syarat lazimah
Syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah. Syarat-syarat tersebut adalah:
a.       Tidak berada dalam ikatan perkawinan sekalipun telah lama ditinggalkan oleh suaminya.
b.      Tidak diharamkan untuk menikah secara syara’. Baik keharaman itu disebabkan oleh mahram mu’abbad, seperti saudari kandung dan bibi, maupun mahram mu’aqqat (mahram sementara) seperti saudari ipar. Adapun penjelasan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi  terdapat dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 22-23.
c.       Tidak sedang dalam masa iddah. Ulama sepakat atas keharaman meminang atau berjanji untuk menikah secara jelas (sarih) kepada wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah karena kematian suami maupun iddah karena terjadi talaq raj’iy maupun ba’in. Allah SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 235: 

H a n t a r a n
Salah satu pihak dalam peminangan terkadang memberikan sesuatu pada pihak lainnya. Ulama sepakat jika pemberian tersebut berupa mahar, maka peminang boleh meminta mahar itu secara mutlak, baik pemutusan pinangan tersebut dari pihak wanita, laki-laki, maupun kedua belah pihak. Wanita tidak bisa memiliki mahar selama akad belum dilaksanakan secara sempurna sehingga peminang boleh memintanya kembali dalam segala kondisi.
a.       Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hadiah yang diberikan dalam peminangan hukumnya sama dengan hibah. Peminang dapat menarik kembali kecuali barang tersebut sudah rusak atau tidak ada.
b.      Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hadiah wajib dikembalikan jika barangnya masih ada, atau dikembalikan persamaan atau harganya jika barangnya telah rusak atau lebur, baik pemutusan pinangan itu berasal dari pihak wanita maupun dari pihak lelaki.
c.       Ulama Malikiyah berpendapat bahwa pihak yang memutuskan tidak boleh meminta kembali pemberiannya, baik barangnya masih ada maupun sudah tidak ada. Pihak yang berhak meminta barangnya adalah pihak yang tidak menggagalkan pinangan. Dia berhak menerima barangnya jika masih ada, atau menerima harganya jika barang pemberiannya sudah tidak ada.

Akibat Pembatalan Peminangan
Putusnya peminangan terjadi sebab pembatalan dari salah satu pihak atau kesepakatan di antara keduanya. Peminangan juga usai jika salah satu pasangan ada yang meninggal dunia. Apabila seorang perempuan membatalkan pinangan karena ada lelaki lain yang meminangnya, lalu ia menikah dengan peminang kedua, maka perbuatan wanita tersebut haram namun pernikahannya tetap sah.
Peminangan juga termasuk komitmen atau janji untuk melakukan akad, oleh karena itu membatalkan peminangan makruh menurut mayoritas ulama’ dan haram menurut sebagian lainnya. Wali atau tunangan yang menarik kembali janjinya tanpa suatu alasan yang jelas hukumnya makruh, namun tidak sampai haram. Perumpamaannya adalah seperti seorang pembeli yang telah menawar barang namun tidak jadi membelinya. Seorang peminang juga makruh untuk membatalkan peminangan jika wanita tersebut telah tertarik pada dirinya. Ada beberapa pendapat ulama:
1.      Menurut golongan Syafi’iyah dan Hanbali, haram meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain adalah apabila telah tegas diterima pinangan itu oleh si wanita, atau walinya yang berhak menerima pinangan, kalau ditolak tentulah tiada haram.[18]
2.      Menurut Ibnu Rusyd, dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 2, berpendapat boleh meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, asalkan laki-laki tersebut tidak fasik dan sama-sama suka.[19]
3.      Sayyid Sabiq mengemukakan antara lain tentang pengertian peminangan, khususnya dampak peminangan di atas pinangan orang lain. Menurut Sabiq, hukumnya haram, karena menimbulkan persaiangan atau permusuhan diantara dua laki-laki yang meminang.[20]
Dalam perjanjian akad nikah (khitbah) tidak harus dipenuhi, karena penetapan janji ini menuntut keberlangsungan akad nikah bagi orang yang tidak ada kerelaan. Hakim pun tidak berhak memutuskan pemaksaan pada akad yang kritis ini.[21]

B.     Masalah Aurat dan Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat oleh Lawan Jenis

Hal yang diperbolehkan bahkan disunahkan dalam khitbah adalah melihat wanita yang di-khitbah. Ada dua jenis melihat wanita yang di-khitbah, yaitu:
1.      Mengirim utusan untuk melihat keadaan wanita itu, baik sifat, kebiasaan, akhlak, maupun penampilannya. Berdasarkan hadits Rasulullah dalam riwayat Anas bin Malik yang artinya: “Rasulullah saw. mengirim Ummu Sulaym kepada seorang wanita, lalu Rasulullah memerintahkan untuk memperhatikan pundak, leher, dan bau wanita tersebut
2.      Melihat pinangan secara langsung. Berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah r.a:
Artinya: “Dari Abi Hurayrah: Seorang lelaki meminang seorang wanita, lalu Rasulullah saw. bersabda: Lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu”.
Sekalipun ulama telah sepakat tentang kebolehan melihat wanita yang dipinang, tetapi mereka memberi batasan terhadap apa saja yang boleh dilihat. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang boleh dilihat, yaitu:
a.       Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
b.      Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian yang boleh dilihat adalah wajah, telapak tangan, dan kaki.
c.       ‘Abdurrahman al-Awzai berpendapat bahwa boleh melihat daerah-daerah yang berdaging.
d.      Imam Daud az-Zahiri berpendapat bahwa seluruh badan wanita yang dipinang boleh dilihat.
e.       Menurut ulama Mazhab Hanbali bagian yang boleh dilihat terdapat pada 6 tempat, yaitu muka, pundak, kedua telapak tangan, kedua kaki, kepala (leher) dan betis.
Perbedaan pendapat di antara ahli fikih ini terjadi karena hadis yang menjadi dasar kebolehan melihat pinangan hanya membolehkan secara mutlak, tanpa menentukan anggota tubuh mana yang boleh dilihat. Ulama fikih sepakat bahwa kebolehan melihat pinangan tidak hanya berlaku pada lelaki saja, akan tetapi wanita juga boleh melihat lelaki yang meminangnya.
Waktu melihat kepada perempuan yang hendak dipinang adalah ketika hendak menyampaikan pinangan, bukan setelah menyampaikan pinangan. Karena jika ia telah melihat perempuan tersebut sebelum pinangan disampaikan, ia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakitinya jika ternyata ia tidak suka pada perempuan itu setelah melihatnya.

C.    K h a l w a t

Pengertian
Menurut bahasa, kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah dari akar kata khalā-yakhlū yang berarti “sunyi” atau “sepi”. Sedangkan menurut istilah, khalwat adalah keadaan seseorang yang menyendiri dan jauh dari pandangan orang lain.
Dalam istilah ini khalwat berkonotasi positif dan negatif. Dalam makna positif, khalwat adalah menarik diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan dalam arti negatif, khalwat berarti perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak diikat dengan hubungan perkawinan, keduanya bukan pula mahram[22] (Mahram artinya yang dilarang, sedangkan menurut istilah adalah wanita yang haram dikawini seorang laki-laki baik bersifat selamanya atau sementara).[23] Makna khalwat yang dimaksud dalam kajian ini adalah makna yang kedua.
Khalwat Menurut Pandangan Ulama
Menurut al-Bustani (1965), khalwat berasal daripada perkataan Arab yang membawa maksud berseorangan, kosong, bersih, sesuatu yang lepas dan lain-lain lagi. Dari sudut istilah, al-Shartibi (t.th) mentakrifkannya sebagai berseorangan atau menenangkan pikiran daripada pelbagai hal dengan mengingati Allah semata-mata sementara Ibn ‘Abidin (1996) menyatakan bahwa Imam as-Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi merujuk khalwat sebagai perhubungan suami yang bersekedudukan dengan istrinya sama ada hingga berlakunya persetubuhan atau tidak. Penulisan beberapa ulama lain seperti al-Jaziri (1969) dan Ibn Qudamah (t.th) memberikan takrifan yang turut menjurus kepada khalwat antara pasangan suami istri. Selain itu, khalwat juga merujuk pasangan yang ajnabi (belum ada ikatan perkawinan) berdasarkan hadis Rasulullah yang bermaksud “Janganlah kamu bersunyi-sunyian dengan perempuan yang tidak halal bagi kamu karena sesungguhnya orang yang ketiga bagi mereka ialah syaitan.” (Sunan al-Tirmizi).[24]
Hukum  Khalwat
Di Aceh, Mesum/khalwat merupakan salah satu perbuatan mungkar yang dilarang oleh Islam, dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina yakni hubungan intim di luar perkawinan yang sah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dibentuk Qanun tentang larangan khalwat/mesum dalam penerapan Syari’at Islam secara Kaffah.
Larangan khalwat adalah pencegahan dini bagi perbuatan zina, larangan ini berbeda dengan jarīmah lain yang langsung kepada perbuatan itu sendiri, seperti larangan mencuri, minum khamar dan maisir. Larangan zina justru dimulai dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada zina, hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan zina terjadi disebabkan adanya perbuatan lain yang menjadi penyebab terjadinya zina.[25]
Perbuatan zina terjadi atau selalu diawali dengan perbuatan mendekati zina, seperti melihat, berbicara menyentuh, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan oleh Nabi Saw. dalam hadis berikut ini, yang artinya: “Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan terhadap anak Adam akan nasibnya dalam berzina, yang senantiasa pasti mengalaminya, zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah mengharap dan menginginkan dan hanya kelaminlah yang menentukan berbuat zina atau tidak”. (H.R. Bukhari)”
Islam dengan tegas melarang melakukan khalwat/mesum merupakan jalan atau peluang terjadinya zina, maka khalwat/mesum juga termasuk salah satu jarīmah (perbuatan pidana) dan diancam dengan ‘uqubat ta’zīr, sesuai dengan qaidah syar’iy yang artinya: “perintah untuk melakukan atau tidak melakukan suatu, mencakup prosesnya”. Dan sesuai dengan qaidah syar’iy lainnya yang artinya: “Hukum sarana sama dengan hukum tujuan”.[26]










BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Peminangan berasal dari kata “pinang” dengan kata kerja meminang. Sinonim meminang adalah melamar yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Kata "khitbah" ini merupakan bentuk masdar dari kata خطب yang berarti meminang atau melamar. Ada dua syarat, yakni Syarat mustahsinah adalah syarat yang merupakan anjuran pada laki-laki yang hendak meminang agar meneliti wanita yang akan dipinangnya sebelum melangsungkan peminangan. Sedangkan, Syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang boleh dilihat, yaitu: Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian yang boleh dilihat adalah wajah, telapak tangan, dan kaki. ‘Abdurrahman al-Awzai berpendapat bahwa boleh melihat daerah-daerah yang berdaging. Imam Daud az-Zahiri berpendapat bahwa seluruh badan wanita yang dipinang boleh dilihat. Menurut ulama Mazhab Hanbali bagian yang boleh dilihat terdapat pada 6 tempat, yaitu muka, pundak, kedua telapak tangan, kedua kaki, kepala (leher) dan betis.
Pengertian khalwat, Ibn ‘Abidin (1996) menyatakan bahwa Imam as-Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi merujuk khalwat sebagai perhubungan suami yang bersekedudukan dengan istrinya sama ada hingga berlakunya persetubuhan atau tidak.
B.     Kritik dan Saran
Demi kesempurnaan penyusunan makalah ini, penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca.










DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru ban Hoeve.
Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Madzahib al-Arba’ah, Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub alIlmiah.
Abu Zahroh, Ahwalus Syahsiyah. Beirut: Dar Fikr.
Ahmad Warson Munawir, 1997. Kamus Arab Indonesia. Surabaya:Pustaka Progressif.
Ali Yafie. 1999. “Konsep-konsep Istihsan, istislah, dan maslahat Al-Ammah”, dalam Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Budhy Munawar (ed). Jakarta: Yayasan Paramadina.
Alyasa’ Abu Bakar. 2006. Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Amir Syarifuddin. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dengan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Bagir, Muhammad, Panduan Lengkap Muamalah, Jakarta, PT. Mizan Publika, 2016
Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur'an, Jakarta.
Ibnu Hazm, Al-Muhalla. Beirut: Darul Fikr, t. t.,
Ibnu Rusyd. 1989. Bidayatu Al Mujtahid wa Muqtashid. Beirut: Dar al Fikr.
Ibnu Rusyd. 1990. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqh Imam Mujtahid, Jilid 2 (terjemah), Semarang: Asy-Syifa.
Kamal Muchtar. 1974. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet. I, Jakarta : Bulan Bintang.
KBBI
Muclis Usman. 1999. Kaidah-kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istimbat Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. cet. Ke 3.
Muhammad Abu Zahroh. 1957. al-Ahwalu Asyakhsiah. Mesir: Darul Fikri al-Arobi.
Muhammad Isma’il an-San’ani, Subulus Salam, Juz. III, Beirut: Dar Kutub, t. th
Noor ‘Ashikin Hamid, dkk. 2015. Khalwat Dalam Kalangan Remaja Di Malaysia Dan Aceh: Kajian Terhadap Pematuhan Syariah. Terengganu: Fakulti Undang-undang dan Hubungan Antarabangsa, Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah. Juz II, Al-Fatkhu lil I’lam al-‘Araby, t. t.
Sayyid Sabiq. 1980. Fikih Sunnah. Terjemah Mahyudin Syaf,  Jilid 6, Bandung: PT. Al Ma’arif.
Teungku Muhammad Hasby ash Shiddieqy. 2005. Koleksi Hadits-Hadits Hukum. Jilid 8. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Wahbah al-Zuhaily. 1984. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. juz III. Damsyiq: Dar al-Fikr.


             [1]  KBBI
[2] Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab Indonesia, (Surabaya:Pustaka Progressif, 1997), hal. 394.
[3] Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1992), hal. 555-556.
[4] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Dar al-Fikr, 1984), juz III, hal. 10. (File PDF)
[5] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Alih Bahasa, Moh Thalib, (Bandung: Pt. Al – Ma’arif, 1990), hal. 31.
[6] Muhammad Abu Zahroh, al-Ahwalu Asyakhsiah, (Mesir: Darul Fikri al-Arobi, 1957), hal. 19. (File PDF)
[7] Muhammad Bagir, Panduan Lengkap Muamalah, (Jakarta, PT. Mizan Publika, 2016) hal.68
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur'an, Jakarta. 1989, hal. 644.
[9] Muhammad Isma’il an-San’ani, Subulus Salam, Juz. III, (Beirut: Dar Kutub, t. th.), hal. 220. (File PDF)
[10] Abu Zahroh, Ahwalus Syahsiyah, (Beirut: Dar Fikr, t. th.), hal. 34. (File PDF)
[11] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, (Beirut: Darul Fikr, t. t.,) hal. 34. (File PDF)
[12] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz II, Al-(Fatkhu lil I’lam al-‘Araby, t. t.,), hal. 140. (File PDF)
[13] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dengan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007), hal 38.
[14] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Madzahib al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut: Dar al-Kutub alIlmiah, , t. th.), hal. 13-15. (File PDF)
[15] Ibnu Rusyd, Bidayatu Al Mujtahid wa Muqtashid, (Beirut: Dar al Fikr, 1989), jilid 2, cet I, hal. 395. (File PDF)
[16] Muclis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istimbat Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), cet. Ke 3, hal. 15.
[17] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet. I, (Jakarta : Bulan Bintang, 1974), hal. 28.
[18] Teungku Muhammad Hasby ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, Jilid 8, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005), hal. 16.
[19] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2 (terjemah), (Semarang: Asy-Syifa, 1990), Cet. 1, hal. 352.
[20] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terjemah Mahyudin Syaf,  Jilid 6, (Bandung: PT. Al Ma’arif , 1980), hal. 38.
[21] Muhammad Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy- Syakhshiyah, hal. 31-32. (File PDF)
[22] Adapun mahram di dalam Al-Qur’an adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan, mertua, anak perempuan tari yang ibunya telah digauli, menantu (istri anak kandung), dan saudara kandung istri (QS. 4. 23).
[23] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru ban Hoeve, 1996), hal. 900.
[24] Noor ‘Ashikin Hamid, dkk, Khalwat Dalam Kalangan Remaja Di Malaysia Dan Aceh: Kajian Terhadap Pematuhan Syariah, (Terengganu: Fakulti Undang-undang dan Hubungan Antarabangsa, Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia, 2015), hal. 303.
[25] Alyasa’ Abu Bakar, Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006), hal. 48.
[26] Ali Yafie, “Konsep-konsep Istihsan, istislah, dan maslahat Al-Ammah”, dalam Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Budhy Munawar (ed) (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1999), hal. 89.